KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil sitaan pajak kembali dilaksanakan dengan harga murah, hanya Rp 120 juta. Obyek Lelang mobil murah ini berupa Chevrolet Captiva tahun 2013. Ada dua mobil Chevrolet Captiva yang menjadi obyek lelang mobil sitaan pajak ini. Sebagai pembanding, harga mobil Chevrolet Captiva tahun 2013 di diler kendaraan bekas Jakarta menurut data Pricelist di Gridoto.com mencapai Rp 150 juta-Rp 170 juta. Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan pajak ini dilakukan dengan perantaraan KPKNL Jakarta IV. Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak korporasi yang dilakukan KPP Jakarta Tambora.
1. Lelang mobil sitaan pajak Chevrolet Captiva B 1508 SIC
- Obyek lelang: 1 unit mobil Chevrolet Captiva 2.0L FL 2 AT, Tahun 2013, No. Rangka MMMCA26YEDH302838, No. Mesin Z20D1236730K, No. Pol. B 1508 SIC, Warna Hitam Metalik
- Nilai limit lelang mobil: Rp 120.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 24.000.000
- Batas akhir jaminan: 23 November 2020
- Batas akhir penawaran: 24 November 2020 pukul 11.00 WIB
2. Lelang mobil sitaan pajak Chevrolet Captiva B 1310 SIC
- Obyek lelang: 1 unit mobil Chevrolet Captiva 2.0L FL 2 AT, Tahun 2013, No. Rangka MMMCA26YEDH306503, No. Mesin Z20D1277520K, No. Pol. B 1310 SIC
- Nilai limit lelang mobil: Rp 120.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 24.000.000
- Batas akhir jaminan: 22 November 2020
- Batas akhir penawaran: 23 November 2020 pukul 11.00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak silakan menghubungi Penjual/Seksi Penagihan KPP Kebayoran Baru Satu 021-22775100 atau Pak Mawal 0882-1368-3270 / +6288213683270 atau Pak Khudori 0813-1413-4740 (hanya melalui chat Whatsapp)