KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil sitaan pajak di Jakarta digelar hingga hingga 3 September 2020. Lelang mobil murah ini berupa satu unit Toyota Fortuner 2.5 G AT berwarna putih tahun 2013. Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan pajak dibuka dengan penawaran Rp 190 juta. Namun pendaftaran dan penyerahan uang jaminan lelang mobil ini paling lambat 8 September 2020. Lelang mobil sitaan pajak ini berlangsung secara online dengan sistem closed bidding di aplikasi atau situs lelang.go.id. Baca juga: Hari terakhir daftar lelang rumah sitaan bank di Depok, harga Rp 400-an juta
- Obyek lelang: Toyota Fortuner 2.5G AT Warna Putih Tahun 2013 No Pol B 2922 UBE
- Nilai limit lelang mobil: Rp. 190.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 90.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 8 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 9 September 2020 jam 11:00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Calon peserta lelang mobil sitaan pajak dapat melihat obyek yang akan dilelang pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat, Jalan M.I. Ridwan Rais No.5-7 Gambir – Jakarta Pusat
- Informasi lelang mobil sitaan pajak ini dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat telp ( 021) 344714 ext 11121 atau KPKNL Jakarta III telp (021) 34835229.