Lelang mobil sitaan pajak harga Rp 100 juta, ada Avanza dan Mobilio



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil sitaan pajak harga murah kembali digelar pada awal April 2021 ini. Lelang mobil ini terdiri dari dua unit mobil Toyota Avanza dan Honda Mobilio dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 100 juta.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang mobil Avanza ini merupakan sitaan KPP PMA Satu. Sedangkan lelang mobil Mobilio adalah sitaan KPP Pasar Minggu, Jakarta.

Lelang mobil sitaan pajak Mobilio dan Avanza ini dilaksanakan secara tertutup atau closed bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia. Lelang mobil sitaan pajak Mobilio dan Avanza berlangsung secara per unit, sehingga Anda bisa mengikuti satu demi satu.


Pelaksanaan lelang mobil sitaan pajak Mobilio dan Avanza ini berlangsung hingga 7 April 2021. Namun, pendaftaran lelang mobil sitaan pajak Mobilio dan Avanza tersebut akan ditutup pada 6 April 2021 pukul 23.59 WIB.

Harga pembukaan lelang mobil sitaan pajak Mobilio dan Avanza ini cukup murah, hanya Rp 100 juta. Merujuk situs Gridoto.com, harga mobil bekas Mobilio tahun 2014 di diler kendaraan seken Jakarta dan sekitarnya mulai dari Rp 120 juta-Rp 140 juta.

Untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak Mobilio dan Avanza tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs Lelang.go.id. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak Mobilio dan Avanza ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Baca juga: Deretan harga mobil bekas Rp 80 jutaan per April 2021, dari MPV hingga SUV

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak Mobilio dan Avanza tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil dinas Toyota Avanza B 1719 BKK

  • Obyek lelang: 1 unit Avanza B 1719 BKK warna silver tahun 2010
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 100.000.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 50.000.000
  • Batas akhir jaminan: 6 April 2021
  • Batas akhir penawaran: 7 April 2021 jam 09.45 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Simak daftar lelang mobil sitaan pajak lain di halaman selanjutnya

2. Lelang mobil sitaan pajak Honda Mobilio B 1465 TYF

  • Obyek lelang: 1 unit Honda Mobilio B 1465 TYF warna biru, tahun 2014
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 100.000.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas akhir jaminan: 6 April 2021
  • Batas akhir penawaran: 7 April 2021 jam 11.00 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Obyek lelang mobil sitaan pajak ini dijual dalam kondisi apa adanya (as is) sesuai foto dan spesifikasi tentang obyek lelang dapat dilihat di masing-masing kantor pajak.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak Mobilio dapat menghubungi KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu Seksi Penagihan, Telpon 021-7816130 ext. 411 atau KPKNL Jakarta lV telpon 021-3440910 pada hari dan jam kerja.

Selanjutnya: Diskon pajak resmi berlaku, ini harga mobil baru Toyota Fortuner di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto