JAKARTA. Tim kurator dan hakim pengawas menolak permohonan perpanjangan hak lelang PT Bank Woori Indonesia atas aset PT Bosaeng Jaya yang kini dalam status pailit. Alhasil, Bank Woori harus melelang aset PT Bosaeng Jaya hingga batas waktu 15 September 2014. Kuasa hukum Bank Woori Ezra Simanjuntak mengatakan, kliennya meminta perpanjangan masa lelang aset PT Bosaeng berupa tanah dan pabrik di Bekasi. Pasalnya, Bank Woori kesulitan melelang aset itu lantaran belum mendapat penetapan insolvensi atawa penetapan yang menyatakan debitur benar-benar tidak mampu membayar utang. Tapi, "Hingga masa lelang hampir berakhir, kami belum mendapat penetapan itu," jelasnya, Senin (8/9). Ezra bilang, kliennya telah melayangkan surat lelang eksekusi jaminan kredit pada 21 Juli 2014 untuk meminta insolvensi pada 14 Agustus 2014 dan bertemu hakim pada 28 Agustus 2014. Namun, surat itu tak direspon.
Lelang oleh Bank Woori tidak diperpanjang
JAKARTA. Tim kurator dan hakim pengawas menolak permohonan perpanjangan hak lelang PT Bank Woori Indonesia atas aset PT Bosaeng Jaya yang kini dalam status pailit. Alhasil, Bank Woori harus melelang aset PT Bosaeng Jaya hingga batas waktu 15 September 2014. Kuasa hukum Bank Woori Ezra Simanjuntak mengatakan, kliennya meminta perpanjangan masa lelang aset PT Bosaeng berupa tanah dan pabrik di Bekasi. Pasalnya, Bank Woori kesulitan melelang aset itu lantaran belum mendapat penetapan insolvensi atawa penetapan yang menyatakan debitur benar-benar tidak mampu membayar utang. Tapi, "Hingga masa lelang hampir berakhir, kami belum mendapat penetapan itu," jelasnya, Senin (8/9). Ezra bilang, kliennya telah melayangkan surat lelang eksekusi jaminan kredit pada 21 Juli 2014 untuk meminta insolvensi pada 14 Agustus 2014 dan bertemu hakim pada 28 Agustus 2014. Namun, surat itu tak direspon.