KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah murah di Jakarta akan digelar hingga 19 Agustus 2020. Lelang rumah murah ini untuk satu unit rumah yang berdiri di atas lahan seluas 98 meter persegi dengan harga penawaran minimal sekitar Rp 204-an juta. Lelang rumah ini merupakan aset sitaan atas likuidasi PT BPR Fajar Artha Makmur. Obyek yang dilelang terdaftar dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 5190/Cijantung. Rumah yang dilelang terletak di Rt.008/02 Cijantung, Kel. Cijantung, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur (sesuai Sertipikat). Warga setempat menyebut lokasi itu dengan nama Kp. Lebak Para Gang Mushola No.123 Rt.008 Rw.02, Kel. Cijantung, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur.
- Obyek lelang : Tanah dan bangunan SHM No 5190/Cijantung
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 204.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 40.800.000
- Batas Akhir Jaminan : 18 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran : 19 Agustus 2020 jam 13:59 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta I untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi, KPKNL Jakarta I atau PT. Balai Mandiri Prasarana (Baleman) 021 3861783/84.