Lelang rumah di Kota Tangerang, dekat Bandara Soetta, harga di bawah Rp 300 juta



KONTAN.CO.ID -  Jakarta. Lelang rumah murah di Kota Tangerang digelar hingga 23 Juli 2020. Lelang rumah murah ini untuk rumah di dekat Bandara Soekarno Hatta, dengan harga yang murah mulai dari Rp 289 juta.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang rumah murah ini dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Jakarta S. Parman. Lelang ini merupakan lelang eksekusi hak tanggungan atau lelang rumah sitaan dari jaminan kredit.

Baca juga: 4 hotel di Bali masuk 100 hotel terbaik di dunia, Capella Ubud peringkat 1 


Obyek lelang berupa sebidang tanah seluas 356 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan/Desa Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi Jawa Barat, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1241/Jurumudi Baru (sesuai Sertipikat).

Lelang rumah ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah ini adalah Rp 57.800.000 yang harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta paling lambat 22 Juli 2020.

lelang rumah berlangsung secara closed bidding atau tertutup. Artinya, setelah Anda setor uang jaminan, Anda boleh mengajukan penawaran atas lelang rumah tersebut.  Penawaran lelang rumah paling 23 Juli 2020 pukul 09.00 WIB. Sebelum batas akhir tersebut, Anda boleh mengubah harga penawaran lelang rumah sebanyak mungkin. 

Nantinya, batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini. Untuk selengkapnya, klik di sini.

Baca juga: Lelang rumah sitaan bank hanya Rp 320 juta, di perumahan Sawangan, Depok 

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini: 

  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Tangerang I/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Cabang Jakarta S Parman 021- 53654098, 082168146100 atau KPKNL Tangerang I telp. 021 - 55794272.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto