Lelang rumah di Perum Perumnas Kota Tangerang, harga mulai Rp 245,7 juta



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah di kompleks perumahan Kota Tangerang, Banten akan digelar hingga 19 Agustus 2020. Lelang rumah ini untuk satu unit rumah dengan harga penawaran minimal Rp 245,7 juta.

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Obyek lelang berupa sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan luas tanah 72 m2, sesuai dengan SHM No. 05843 tanggal 1 September 1992.

Baca juga: Harga mobil bekas Grand Max Juli 2020 murah banget, mulai Rp 50 juta, ini daftarnya


Alamat lelang rumah ini di Jl D Maninjau V/29, Kelurahan Dibocas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Daerah setempat dikenal dengan Perum Perumnas 2, Jl Maninjau V No 29 RT 007 RW 009.

Penawaran lelang rumah ini dibuka hingga 19 Agustus 2020 pukul 14.10 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang rumah paling lambat pada 18 Agustus 2020.

Lelang rumah ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah ini adalah Rp Rp 73,71 juta yang harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank Mandiri.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah di Tangerang tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Baca juga: Harga mobil Honda HR-V bekas sudah murah, mulai Rp 190 juta

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil). 
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi lelang dapat diperoleh dengan menghubungi KPKNL Tangerang II menggunakan rekening Bank Mandiri (persero)
  • Jl. TMP Taruna, Kel. Sukaasih, Kota Tangerang (021) 55771197, 55771198
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto