KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah di kompleks Perum Perumnas 2 Kota Tangerang, Banten akan digelar hingga 19 Agustus 2020. Lelang rumah ini untuk satu unit rumah dua lantai dengan harga penawaran minimal Rp 530 juta. Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Lelang rumah merupakan rumah jaminan utang debitu di Bank Mandiri. Baca juga: Tak perlu repot, 11 bandara ini sudah menyediakan layanan rapid test corona
Obyek lelang berupa sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, dengan SHM Nomor 03255 tanggal 1 September 1992. Tanah memiliki luas 135 M2. Rumah tersebut beralamat di Perum Perumnas 2, Jl Maninjau XI No 19, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah murah ini, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea lelang rumah pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.