Lelang rumah murah, 2 lantai di Perum GDC, Depok hanya Rp 400-an juta



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah di perumahan di Depok, Jawa Barat digelar hingga 28 Juli 2020. Lelang rumah ini untuk satu unit rumah dua lantai dengan harga penawaran minimal Rp 461 juta.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah ini merupakan eksekusi wajib hak tanggungan di Bank BNI Syariah Kantor Cabang Depok. Lelang berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia.

Baca juga: Harga mobil bekas Nissan Terrano Juli 2020 murah sekali, mulai Rp 70 juta


Obyek lelang berupa satu bidang tanah seluas 108 m2 sesuai SHM No.3987/Jatimulya berikut segala sesuatu diatasnya atas nama Tuan Firdaus Banu Saputro. Lelang rumah ini terletak di Blok F5 No.15 A Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (setempat dikenal dengan Perumahan Grand Depok City Sektor Melati Blok F5 No.15 A Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok).

Penawaran lelang rumah ini dibuka hingga 28 Juli 2020 pukul 11.15 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang rumah paling lambat pada 27 Juli 2020.

Lelang rumah ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah ini adalah Rp Rp 92,2 juta yang harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI. 

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah di Tangerang tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Baca juga: Ada dewa baru di India, namanya Dewi Corona

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil). 
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang Rumah.
  • Peserta lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi atas lelang rumah ini dapat menghubungi KPKNL Bogor , Tlp (0251) 8315453/ PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Depok, Tlp ( 021) 77210117
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto