Lelang rumah murah di Bekasi, harga hanya Rp 290-an juta



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah murah di Kabupaten Bekasi akan digelar. Kesempatan untuk ikut lelang rumah murah pun masih terbuka lebar, karena akan dilaksanakan hingga 15 Juli 2020.

Merujuk situs Lelang.go,id, lelang rumah murah ini dilakukan PT Bank BNI Syariah – Kantor Cabang Bekasi dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi. Lelang ini merupakan lelang eksekusi hak tanggungan.

Baca juga: Harga NMAX di balai lelang ini murah banget, hanya Rp 8 jutaan, harga PCX juga murah


Lelang rumah ini berupa satu bidang tanah sesuai dengan  SHM No. 20053/Mangunjaya, terletak di Blok/No Kav A-5, Perum Persada Mutiara Residence 2 Blok A No.5 Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat.  Tanah tersebut memiliki luas 54 m2.

Lelang rumah ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Jika Anda berminat mengikuti lelang rumah ini, klik di sini.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang. Besaran uang jaminan lelang rumah ini adalah Rp 58.380.000 yang harus disetor ke rekening KPKNL paling lambat 14 Juli 2020.

Lelang rumah berlangsung secara closed bidding atau tertutup. Artinya, setelah Anda setor uang jaminan, Anda boleh mengajukan penawaran atas lelang rumah tersebut. 

Penawaran lelang rumah paling lambat 15 Juli 2020 pukul 09.00 WIB. Sebelum batas akhir tersebut, Anda boleh mengubah harga penawaran lelang rumah sebanyak mungkin. Yang penting, penawaran harus di atas nilai minimal yakni Rp 291,9 juta.

Nantinya, batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Baca juga: Harga rumah di Jakarta ternyata lebih mahal dari New York, Singapura, dan Tokyo 

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini: 

  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bogor/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor PT. Bank BNI Syariah Cabang Bekasi Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok A6 No.1-2 Jl. A. Yani, Bekasi Telp (021) 8896 2828, KPKNL Bekasi Telp. (021) 8808888.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto