KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah murah akan kembali di gelar oleh KPKNL. Kali ini lelang rumah murah tersebut untuk sebuah rumah di Kota Jakarta Timur. Lelang rumah ini merupakan eksekusi jaminan atau lelang rumah sitaan Bank BTN. Lelang rumah ini cukup murah, dilelang dengan harga penawaran minimal hanya Rp 874,5 juta dengan luas tanah keseluruhan 137 m2. Baca juga: 10 penemuan baru di Afrika untuk membantu penanganan corona
- Obyek lelang : 1 bidang tanah dan bangunan di Jl. Masjid II No. 67 Rt. 06 Rw. 007 Kel. Susukan Kec. Ciracas - Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta.
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 180.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 36.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 24 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran : 25 Agustus 2020 jam 10:30 WIB
- Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.