KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah murah akan kembali di gelar oleh KPKNL. Kali ini lelang rumah murah tersebut untuk sebuah rumah di Kota Bekasi. Jika Anda sedang mencari rumah baru atau ingin berinvestasi di properti, jangan lewatkan kesempatan ini. Lelang rumah ini cukup murah, dilelang dengan harga penawaran minimal hanya Rp 180 juta dengan luas tanah keseluruhan 60 m2. Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah ini terdiri dari satu unit tanah dan bangunan di Perumahan Pondok Gede Permai Jl. Arwana I Kav B7-19, Kel Jatirasa, Kec. Pondok Gede, Bekasi. Aset properti itu terdaftar dengan sertifikat hak milik nomor 1487 tanggal 21 Mei 1992.
- Obyek lelang : 1 bidang tanah dan bangunan di Perumahan Pondok Gede Permai Jl. Arwana I Kav B7-19, Kel Jatirasa, Kec. Pondok Gede, Bekasi.
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 180.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 36.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 26 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran : 27 Agustus 2020 jam 11:30 WIB
- Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta V untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Info lebih lanjut dapat menghubungi : PT. Bank BTN (Persero) Kantor Cabang Jakarta Kuningan Plaza BP Jamsostek Lantai 1,2 & 9 Jalan HR Rasuna Said Kav 112-114 Setiabudi Jakarta Selatan Telp (021) 529 64652 atau HP 081-1880-7200