KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah murah sitaan bank kembali digelar oleh KPKNL. Kali ini lelang rumah murah tersebut untuk sebidang tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan harga penawaran sekitar Rp 145 juta. Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank tersebut sebidang tanah berikut bangunan sesuai SHM No 1960/Tridayasakti luas tanah 72 m2. Obyek lelang rumah sitaan bank ini di Perumahan Taman Tridaya Indah I Blok C.16 No 14 RT 10 RW 10 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
- Obyek lelang rumah murah: sebidang tanah berikut bangunan sesuai SHM No 1960/Tridayasakti luas tanah 72 m2 yang terletak di Perumahan Taman Tridaya Indah I Blok C.16 No 14 RT 10 RW 10 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 145.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 29.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 28 September 2020
- Batas Akhir Penawaran : 29 September 2020 jam 10:30 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi lebih lanjut tentang lelang rumah sitaan bank ini, silakan hubungi PT BPR Universal di No telp (021)- 22213991/22213992/22213993/88365424.