KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah murah akan kembali di gelar oleh KPKNL. Kali ini lelang rumah murah tersebut untuk sebuah rumah di Kota Tangerang, Banten. Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah murah tersebut untuk tanah dan bangunan di Jl Aceh Blok C5/34, Gembro, Jatiuwung, Kota Tangerang. Aset properti itu terdaftar dengan sertifikat hak milik nomor 6102 dengan luas tanah 60 m2 dan luas bangunan 55 m2. Lelang ini merupakan lelang rumah sitaan bank, yakni PT BPR Magga Jaya Utama (Bank Maju). Baca juga: Terlaris pada Juli, harga mobil bekas Fortuner cukup murah mulai Rp 110 juta
- Obyek lelang : 1 bidang tanah dan bangunan di Jl. Aceh Blok C5/34 RT/RW 004/007 Kel. Gembor, Kec. Jatiuwung, Tangerang Kota
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 120.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 24.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 24 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran : 25 Agustus 2020 jam 14:00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah murah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah murah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut terkait lelang rumah sitaan bank ini dapat menghubungi PT BPR Magga Jaya Utama (021) 80600977 dan KPKNL Tangerang II (0878-8071-9066).