Lelang rumah perumahan di Tangerang, dua lantai mulai dari Rp 450 juta



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah murah di Cisauk, Kabupaten Tangerang digelar hingga 6 Agustus 2020. Lelang rumah ini untuk satu unit rumah dua lantai dengan harga penawaran minimal Rp 450 juta.

Lelang rumah ini merupakan eksekusi wajib hak tanggungan di PT MNC Finance. Lelang berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia.

Baca juga: Usai disegel mahasiswa, kini kampus UNS di Solo ini benar-benar ditutup, ini faktanya


Obyek lelang berupa sebidang tanah seluas 91 m2 berikut bangunan diatasnya. Lelang rumah ini terletak di Perumahan Serpong Garden Blok E 24, Nomor 16, Kelurahan/Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi Banten, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00281. 

Penawaran lelang rumah ini dibuka hingga 6 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang rumah paling lambat pada 5 Agustus 2020.

Lelang rumah ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah ini adalah Rp Rp 225 juta yang harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI. 

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah di Tangerang tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Baca juga: Mia Khalifa mengancam Presiden Donald Trump? Ini penjelasannya

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil). 
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Tangerang I/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang I untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi MNC Finance 021-29701111, 081382065352 atau KPKNL Tangerang I telp. 021 - 55794272.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto