KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah sitaan dengan harga murah kembali digelar oleh KPKNL Bekasi. Kali ini ada lelang rumah sitaan bank yang berlokasi di Kota Bekasi dengan harga penawaran hanya Rp 220 juta. Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank tersebut terdiri dari satu unit. Rumah dilengkapi dengan sertifikat dengan luas tanah 72 m2. Rumah yang dilelang merupakan sitaan Bank BNI. Pelaksanaan lelang rumah sitaan bank ini berlangsung hingga 4 November 2020. Namun, peserta lelang rumah sitaan harus mendaftar paling lambat 3 November 2020.
Lelang rumah sitaan Bank BNI di Kota Bekasi
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM No 13555/18 Agustus 1994, di Jl Lumbu Tengah 3 G No. 109 RT 002 RW 029, Bojong Rawalumbu, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 220.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 44.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 3 November 2020
- Batas Akhir Penawaran : 4 November 2020 jam 14:45 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan di Depok ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah sitaan bank ini dapat menghubungi KPKNL Bekasi 021 8808888 ext 102 dan PT. Balai Mandiri Prasarana (Baleman) (021) 3861783/84.