KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah sitaan bank tahun 2020 kembali dilaksanakan oleh KPKNL Bogor. Obyek lelang rumah tersebut merupakan aset sitaan Bank BNI Syariah. Harga pembukaan lelang rumah cukup murah, hanya Rp 100-an juta. Merujuk publikasi di situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank harga murah ini berlokasi di kompleks perumahan di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Lelang rumah sitaan Bank BNI Syariah tersebut dibuka dengan harga penawaran mulai Rp 192,4 juta. Lelang rumah sitaan Bank BNI Syariah tersebut terdiri dari satu unit. Rumah dilengkapi dengan sertifikat dengan luas tanah 84 m2.
Lelang rumah sitaan bank di Depok
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM 5663 LT 84 M2 di Perumahan De Perigi Regency Blok D Nomor 03, Bedahan, Sawangan, Depok
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 192.400.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 38.480.000
- Batas Akhir Jaminan : 7 Desember 2020
- Batas Akhir Penawaran : 8 Desember 2020 jam 11:15 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah sitaan bank ini silakan menghubungi PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Depok, Ruko Aarden Margonda No, 4 Jl. Margonda Raya No.5, Depok (021) 77210117, pada hari & jam kerja, KPKNL Bogor (0251) 8315 453