KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah harga murah ini jangan sampai terlewatkan. KPKNL Bogor menyelenggarakan lelang rumah sitaan bank tahun 2020. Kali ini lelang rumah murah tersebut untuk sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat. Sesuai publikasi situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank tersebut untuk tanah dan bangunan di Sukamaju Baru RT 003 RW 005, Kelurahan/Desa Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Aset properti itu terdaftar dengan SHM nomor 4389/Sukamaju Baru. Rumah yang dilelang tersebut berdiri di atas lahan seluas 51 m2. Lelang rumah murah ini merupakan eksekusi hak jaminan kredit di Bank BNI. Lelang rumah sitaan bank ini digelar BRI Rempoa.
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan di Sukamaju Baru RT 003 RW 005, Kelurahan/Desa Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 130.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 26.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 14 September 2020
- Batas Akhir Penawaran : 15 September 2020 jam 10:45 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi lebih lanjut terkait lelang rumah sitaan bank ini silakan hubungi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Pembantu Rempoa 021-73888812 KPKNL Bogor (0251) 8315 453