KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah sitaan bank kembali digelar oleh KPKNL Jakarta V. Kali ini lelang rumah murah tersebut untuk sebidang tanah dan bangunan di Kalideres, Jakarta Barat dengan harga penawaran sekitar Rp 350 juta. Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank tersebut berlokasi di Kampung Gaga, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Rumah dilengkapi dengan sertifikat hak milik (SHM) No 07672 tanggal 19 November 2015. Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Lelang rumah sitaan bank SHM 07672 tanggal 19 November 2015
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM 07672 luas 53 m2 berikut bangunan di Kampung Gaga Rawa Kompeni Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres, (Jl Gaga Rawa Kompeni) RT.04 RW.04 Jakarta Barat Provinsi DKI jakarta
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 354.750.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 88.687.500
- Batas Akhir Jaminan : 28 September 2020
- Batas Akhir Penawaran : 29 September 2020 jam 10:30 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta V untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah sitaan bank ini dapat menghubungi : Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati "Sahabat UKM" Pertokoan May Bento, Jalan Raya Serpong Kp Jeletreng Kota Tangerang, Telp 08111332 892