KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah murah sitaan bank akan kembali di gelar oleh KPKNL. Kali ini lelang rumah sitaan bank tersebut untuk sebuah rumah di Kabupaten Tangerang, Banten. Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah murah tersebut untuk tanah dan bangunan di Perum Daon Indah Prima, Kec. Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aset properti itu terdaftar dengan sertifikat hak milik nomor 167 tanggal 20 Januasi 2004 dengan luas tanah 60 m2. Lelang ini merupakan lelang rumah sitaan Bank Mandiri. Baca juga: Australia janjikan beri vaksin corona ke negara tetangga, termasuk Indonesia
- Obyek lelang : 1 bidang tanah dan bangunan di Perum Daon Indah Prima, Kec. Rajeg, Kabupaten Tangerang
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 128.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 38.400.000
- Batas Akhir Jaminan : 24 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran : 25 Agustus 2020 jam 11:10 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang rumah murah harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang rumah sitaan bank diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah murah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah murah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang rumah sitaan bank ini dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang rumah sitaan Bank Mandiri ini dapat menghubungi KPKNL Tangerang II menggunakan rekening Bank Mandiri (persero) Jl. TMP Taruna, Kel. Sukaasih, Kota Tangerang (021) 55771197, 55771198