KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah sitaan bank di Tangerang Selatan akan digelar pada Agustus ini. Lelang rumah murah ini untuk aset properti sitaan Bank BRI. Dikutip dari situs Lelang.go.id, harga penawaran lelang rumah sitaan bank ini cukup murah hanya sekitar Rp 300 juta. Rumah terdiri dari dua lantai dengan luas tanah 127 m2. Baca juga: Terlaris pada Juli, harga mobil bekas Fortuner cukup murah mulai Rp 110 juta
- Obyek lelang: 1 bidang tanah dan bangunan seluas 127 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan/Desa Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 4800/Kedaung (sesuai Sertipikat)
- Nilai limit penawaran lelang rumah: Rp. 300.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah: Rp 120.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 25 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran: 26 Agustus 2020 jam 9:00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah sitaan bank ini, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.