KONTAN.CO.ID - Jakarta. KPKNL Bogor kembali melaksanakan lelang rumah sitaan bank dengan harga murah. Kali ini ada lelang rumah sitaan bank tersebut berlokasi di Kota Depok. Sesuai pengumuman di situs Lelang.go.id,. lelang rumah sitaan bank ini dibuka dengan harga penawaran mulai Rp 156 juta. Lelang rumah sitaan bank tersebut terdiri dari satu unit. Rumah dilengkapi dengan sertifikat dengan luar tanah 120 m2. Pelaksanaan lelang rumah sitaan bank ini berlangsung hingga 27 Oktober 2020. Namun, peserta lelang rumah sitaan harus mendaftar paling lambat 26 Oktober 2020.
Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Jika ingin mengikuti lelang rumah murah ini, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah sitaan tersebut. Besaran uang jaminan lelang rumah murah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta. Baca juga: Kenali ciri-ciri kanker payudara dari stadium 1, 2, 3 dan 4 Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah sitaan tersebut. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan di Depok tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHGB Nomor 01532/Pengasinan di perum Bumi Sawangan Indah Blok D1 Nomor 90 RT 003/010, Desa/Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 156.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 31.200.000
- Batas Akhir Jaminan : 26 Oktober 2020
- Batas Akhir Penawaran : 27 Oktober 2020 jam 10:15 WIB
- Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan di Depok ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah sitaan bank ini dapat menghubungi BPR Sarana Utama Multidana Telp. 021-42873031 atau KPKNL Bogor, Jalan Veteran No.45, Bogor Telp. (0251) 8315453.