KONTAN.CO.ID - Jakarta. KPKNL Tangerang II kembali melaksanakan lelang rumah sitaan dengan harga murah. Namun, pendaftaran lelang rumah sitaan bank tersebut ditutup hari ini. Mengutip Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dengan harga penawaran mulai Rp 130 juta. Lelang rumah sitaan bank tersebut terdiri dari satu unit. Rumah dilengkapi dengan sertifikat dengan luas tanah 60 m2. Pelaksanaan lelang rumah sitaan bank ini berlangsung hingga 22 Oktober 2020. Namun, peserta lelang rumah sitaan harus mendaftar paling lambat 21 Oktober 2020.
Lelang rumah sitaan bank BPR Kredit Mandiri Indonesia
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00639/Cangkudu/2007 Luas 60 m2 di Perum Gading Balaraja Blok F5 No.25 RT/RW : 003/004 Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 130.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 26.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 21 Oktober 2020
- Batas Akhir Penawaran : 22 Oktober 2020 jam 11:00 WIB
- Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan di Depok ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah sitaan bank ini dapat menghubungi KPP Madya Tangerang (021) 53133616, 53133230 atau Whatsapp : 0819-1000-3238 atau KPKNL Tangerang II telp. 021 - 55771198.