KONTAN.CO.ID - Jakarta. KPKNL Jakarta II kembali melaksanakan lelang rumah sitaan bank. Obyek lelang rumah sitaan bank ini berlokasi di Jakarta Timur. Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah ini merupakan sitaan Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia). Lelang rumah sitaan BRI ini dibuka dengan harga penawaran paling tidak Rp 374,5 juta. Dengan harga yang hanya Rp 300-an juta, lelang rumah ini sangat murah. Pasalnya, obyek lelang rumah murah ini memiliki luas lahan hingga 183 m2. Obyek lelang rumah sitaan BRI ini juga dilengkapi dengan sertifikat hak milik.
Lelang rumah sitaan BRI di Jakarta Timur
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan jalan rambutan III no 28 kel. Bar, kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur, SHM No 09.04.07.04.1.00939 tanggal 30 Oktober 1999
- Nilai limit penawaran lelang rumah sitaan BRI: Rp. 374.500.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah sitaan BRI: 75.000.000
- Batas Akhir Jaminan lelang rumah sitaan BRI: 5 Oktober 2020
- Batas Akhir Penawaran lelang rumah sitaan BRI: 6 Oktober 2020 jam 10:30 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah sitaan BRI, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah sitaan BRI ini dapat menghubungi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta Gatot Subroto, Gedung Menara Mulia Lt Dasar. Jalan Jendral Gatot Subroto Kav 9-11, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 5204414.