Lelang Selat Panjang jadi angin segar bagi kreditur Petroselat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah melelang Blok Migas Selat Panjang memberikan angin segar bagi para kreditur Petroselat Ltd (dalam pailit). Terlebih, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menjanjikan akan ada skema pengembalian investasi (sunk cost) dalam pelelangan.

Kuasa hukum PT Sentosasegara Mulia Shipping dan PT OCST Indonesia Hendra Setiawan Boen dari kantor hukum Setiawan & Partners yang jadi salah satu kreditur Petroselat menyambut baik langkah pemerintah tersebut.

"Tentu ini langkah yang sangat bagus, karena memang ada ketentuannya, sunk cost harus diberikan oleh kontraktor baru," kata Hendra saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/8).


Ketentuan soal Sunk Cost sendiri termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM 47/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Ditjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswantoemang telah menyatakan ketentuan soal sunk cost ini memang akan dimasukkan dalam ketentuan lelang Selat Panjang. Meski demikian, ia belum mau merinci mekanismenya.

“Iya, ada. Kontraktor baru harus menunaikan kewajiban kontraktor lama," kata Djoko saat dihubungi Kontan.co.id.

Melalui skema sunk cost ini, Boen berharap tagihan Petroselat dalam proses kepailitan senilai Rp 117,65 miliar kepada 47 kreditur dapat ditunaikan.

"Sekarang, kami kreditur Petroselat akan tentu akan mendorong Kurator untuk bergerak cepat," lanjut Boen.

Sementara itu, kurator Kepailitan Petroselat Jun Cai menyatakan bahwa, jika kelak kewajiban Petroselat akan ditunaikan melalui skema sunk cost, proses pemberesan akan tetap melalui prosedur. Menghimpun aset ke budel pailit, baru didistribusikan kepada kreditur.

"Sesuai prosedur saja, karena kuasa debitur kan memang sekarang berada di kurator. Langkah pemerintah ini bagus, tapi perlu dicatat, menurut saya ada pula kreditur lain yang tak mendaftarkan ke proses kepailitan. Pemerintah juga harus melihat ini, bagaimana penyelesaiannya agar menyeluruh," kata Jun saat dihubungi Kontan.co.id.

Mengingatkan, Petroselat jatuh pailit sejak Juli 2017 lalu, dan telah dinyatakan insolvensi pada November 2017. Proses pemberesan aset Petroselat sendiri sejatinya rumit, sebab kurator tak menemukan adanya aset perusahaan.

Selain, berharap penyelesaian terhadap skema sunk cost tadi, Kurator Petroselat kini juga tengah menyiapkan gugatan kepada debitur Petroselat. Sebab, dari penelusuran Kurator, Petroselat punya piutang kepada beberapa pihak senilai US$ 7,194 juta.

"Ini lagi tahap finalisasi gugatan, karena secara prosedurnya, harus dapat izin dari hakim pengawas, dan ada lelang soal penunjukan kuasa hukum," sambung Jun.

Asal tahu, hari ini, Selasa (14/8) ESDM telah resmi membuka lelang blok migas tahap II 2018. Di mana Selat Panjang jadi salah satu lok yang dilelang. Sementara lima lainnya adalah: Banyumas; Andika Bumi Kita; Southeast Mahakam; Makassar Strait; dan South Jambi B.

Pailitnya Petroselat jadi alasan ESDM melelang Blok Selat Panjang, dengan sebelumnya juga telah menjatuhkan terminasi kepada Petroselat.

Sementara secara umum, kontraktor baru Blok Selat Panjang kelak harus memenuhi beberapa syarat dari ESDM. Misalnya memberikan signature bonus senilai US$ 5 juta kepada pemerintah, komitmen pasti 5 tahun dengan estimasi US$ 70 juta guna studi G&G, 6 sumur, seismik 2D 200 km, seismik 3D 200 km2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto