Lelang sukuk, pemerintah serap dana Rp 4,18 T



JAKARTA. Pada lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara pada Selasa (22/3), pemerintah menghimpun dana sebesar Rp 4,18 triliun. Angka tersebut melebihi target indikatif yang dipatok Rp 4 triliun.

Situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, hanya ada empat seri sukuk yang diserap pemerintah. Padahal negara menawarkan lima seri sukuk dalam lelang kali ini.

Pertama, SPN-S 09092016 yang dimenangkan Rp 1 triliun dengan yield rata-rata tertimbang 5,75% dan imbalan diskonto. Seri tersebut mencetak penawaran Rp 2,57 triliun dengan yield terendah 5,62% dan yield tertinggi 6,37%. Instrumen ini akan jatuh tempo pada 9 September 2016.


Kedua, PBS006 yang diserap Rp 385 miliar dengan yield rata-rata tertimbang 7,84% dan imbalan 8,25%. Instrumen ini menghimpun penawaran Rp 663 miliar dengan yield terendah 7,71% dan yield tertinggi 8,06%. Efek tersebut bakal kadaluarsa pada 15 September 2020.

Ketiga, PBS009 yang dicetak Rp 1,13 triliun dengan yield rata-rata tertimbang 7,56% dan imbalan 7,75%. Surat utang ini mendulang penawaran Rp 2,68 triliun dengan yield terendah 7,56% dan yield tertinggi 8%. Instrumen tersebut tenggat waktunya 25 Januari 2018.

Keempat, PBS012 yang dimenangkan senilai Rp 1,66 triliun dengan yield rata-rata tertimbang 8,55% dan imbalan 8,87%. Seri tersebut meraup penawaran Rp 1,81 triliun dengan yield terendah 8,43% dan yield tertinggi 8,87%. Instrumen ini bakal jatuh tempo pada 15 November 2031.

Adapun seri PBS011 tidak dimenangkan oleh pemerintah. Padahal efek ini menghimpun penawaran Rp 3,14 triliun dengan yield terendah 8,12% dan yield tertinggi 8,75%. Instrumen tersebut akan kadaluarsa pada 15 Agustus 2023.

Total penawaran yang masuk dalam lelang sukuk kali ini mencapai Rp 10,88 triliun. Dana hasil lelang ditujukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Setelmen bakal berlangsung pada Kamis (24/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto