KONTAN.CO.ID - Lelang gula rafinasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 40 tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendag no 16 tahun 2017 dinilai tidak menyelesaikan masalah rembesan. "Langkah yang dilakukan tidak menyelesaikan masalah rembesan dan IKM," ujar Dwiatmoko Setiono Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) kepada KONTAN, Jumat (8/9). Menurutnya rembesan terjadi karena ada perbedaan harga yang besar antara gula kristal putih (GKP) yang digunakan untuk keperluan konsumsi dengan gula kristal rafinasi (GKR) yang digunakan untuk keperluan industri.
Lelang tak selesaikan rembesan gula rafinasi
KONTAN.CO.ID - Lelang gula rafinasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 40 tahun 2017 sebagai perubahan atas Permendag no 16 tahun 2017 dinilai tidak menyelesaikan masalah rembesan. "Langkah yang dilakukan tidak menyelesaikan masalah rembesan dan IKM," ujar Dwiatmoko Setiono Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) kepada KONTAN, Jumat (8/9). Menurutnya rembesan terjadi karena ada perbedaan harga yang besar antara gula kristal putih (GKP) yang digunakan untuk keperluan konsumsi dengan gula kristal rafinasi (GKR) yang digunakan untuk keperluan industri.