Lelang terakhir sukuk negara, pemerintah hanya pasang target Rp 6 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali berencana menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (8/12). Berdasarkan jadwal lelang di website Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, ini adalah lelang surat utang terakhir tahun 2020.

Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 6 triliun. Angka tersebut lebih rendah ketimbang target indikatif pada lelang sukuk negara sebelumnya yang mencapai Rp 10 triliun.

Pada lelang terakhir ini, ada lima seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri surat perbendaharaan negara-syariah (SPN-S) dan empat seri project based sukuk (PBS). Pemerintah akan menggunakan dana yang diperoleh dalam lelang ini untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.


Berikut kelima seri SBSN yang akan dilelang pada Selasa 8 Desember 2020:

  1. SPN-S 09062021 yang jatuh tempo pada 9 Juni 2021 dengan imbalan diskonto
  2. PBS027 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6.50%
  3. PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625%
  4. PBS017 yang jatuh tempo pada 15 Mei 2025 dengan imbalan 6,125%
  5. PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%
Baca Juga: Penawaran dalam lelang SUN terakhir di bawah capaian lelang sebelumnya, ini sebabnya

Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada Selasa 8 Desember 2020. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis 10 Desember 2020.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Baca Juga: Waspada profit taking, IHSG diproyeksikan melemah pada perdagangan Jumat (4/12)

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Baca Juga: Loyo, rupiah spot ditutup melemah ke RP 14.140 per dolar AS pada hari ini (3/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati