JAKARTA. Wajah birokrasi nasional pada masa yang akan datang diperkirakan akan semakin beragam. Kehadiran Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) melelang atau seleksi terbuka jabatan untuk posisi jabatan tinggi.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Abubakar mengungkapkan, lelang terbuka posisi jabatan tinggi ini sudah bisa dilakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemda untuk menjaring sumber daya manusia (SDM) berkualitas. "Sudah bisa dilakukan, karena payung hukumnya sudah ada, jika dahulu hanya lewat surat edaran kini, ada peraturan yang lebih tinggi," ucap Azwar, kepada KONTAN, Rabu (4/6) lalu.Kementerian PANRB telah merilis Peraturan Menteri PANRB Nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Peraturan ini lebih kuat dari surat edaran sebagaimana dipraktikkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Permen itu menyatakan bahwa setiap instansi wajib menerapkan prinsip keterbukaan dan menghindari praktik terlarang untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi. Azwar bilang jabatan yang bisa dilelang ini adalah jabatan eselon I dan II di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah.Kini pemerintah pusat sedang melakukan lelang terbuka untuk dua posisi tinggi, yakni Sekretaris Kementerian PANRB dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). "Sudah ada 32 institusi pemerintah pusat dan daerah yang akan melakukan lelang terbuka," katanya.Pengamat Pemerintahan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat berpendapat bahwa lelang jabatan ini tidak berlaku di seluruh instansi pemerintah. Syarif menyarankan perlu diuji coba dan dievaluasi keberhasilannya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lelang terbuka jabatan eselon I sudah bisa jalan
JAKARTA. Wajah birokrasi nasional pada masa yang akan datang diperkirakan akan semakin beragam. Kehadiran Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) melelang atau seleksi terbuka jabatan untuk posisi jabatan tinggi.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Abubakar mengungkapkan, lelang terbuka posisi jabatan tinggi ini sudah bisa dilakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemda untuk menjaring sumber daya manusia (SDM) berkualitas. "Sudah bisa dilakukan, karena payung hukumnya sudah ada, jika dahulu hanya lewat surat edaran kini, ada peraturan yang lebih tinggi," ucap Azwar, kepada KONTAN, Rabu (4/6) lalu.Kementerian PANRB telah merilis Peraturan Menteri PANRB Nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Peraturan ini lebih kuat dari surat edaran sebagaimana dipraktikkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Permen itu menyatakan bahwa setiap instansi wajib menerapkan prinsip keterbukaan dan menghindari praktik terlarang untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi. Azwar bilang jabatan yang bisa dilelang ini adalah jabatan eselon I dan II di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah.Kini pemerintah pusat sedang melakukan lelang terbuka untuk dua posisi tinggi, yakni Sekretaris Kementerian PANRB dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). "Sudah ada 32 institusi pemerintah pusat dan daerah yang akan melakukan lelang terbuka," katanya.Pengamat Pemerintahan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat berpendapat bahwa lelang jabatan ini tidak berlaku di seluruh instansi pemerintah. Syarif menyarankan perlu diuji coba dan dievaluasi keberhasilannya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News