JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) di kasus pengadaan bus transjakarta. Di kasus pengadaan bus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Pemprov DKI bersalah dan mengharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 130 miliar kepada PT Ifani Dewi. PT Ifani Dewi, perusahaan pemegang merek bus asal China merek Anka di Indonesia, merupakan pemenang tender pengadaan bus transJakarta total kontraknya sekitar Rp 200 miliar.
Lelang transjakarta, DKI banding ke MA
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) di kasus pengadaan bus transjakarta. Di kasus pengadaan bus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Pemprov DKI bersalah dan mengharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 130 miliar kepada PT Ifani Dewi. PT Ifani Dewi, perusahaan pemegang merek bus asal China merek Anka di Indonesia, merupakan pemenang tender pengadaan bus transJakarta total kontraknya sekitar Rp 200 miliar.