Lelang transjakarta, DKI banding ke MA



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) di kasus pengadaan bus transjakarta.

Di kasus pengadaan bus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Pemprov DKI bersalah dan mengharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 130 miliar kepada PT Ifani Dewi.

PT Ifani Dewi, perusahaan pemegang merek bus asal China merek Anka di Indonesia, merupakan pemenang tender pengadaan bus transJakarta total kontraknya sekitar Rp 200 miliar.


Kontrak itu menyangkut 161 unit bus transJakarta.

Unit tersebut terdiri dari 124 bus medium, 36 single bus, dan satu bus gandeng.

Dalam kontrak tersebut Pemprov DKI sudah mengajukan pembayaran sebesar Rp 70 miliar.

Sisa pembayaran Rp 130 miliar tak kunjung dibayarkan.

Padahal bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) bus sudah atas nama Pemprov DKI.

Kabiro Hukum Pemprov DKI Haratua DP Purba, juga optimistis permohonan banding tersebut akan diterima majelis hakim.

"Kita banding, orang jelas mereka melakukan kartel dan sudah ada putusan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) juga," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (10/11).

Kurniawan Adinugroho, kuasa hukum Ifani Dewi, menghargai langkah banding tersebut.

"Itu hak mereka (Pemprov DKI) sebagai bentuk pembelaan diri," tambah Kurniawan.

Namun, jika MA menolak banding tersebut, Kurniawan berharap Pemprov DKI segera menjalankan kewajibannya.

Dana Rp 130 miliar harus tetap dibayarkan, meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2016 yang telah disepakati tak mengalokasikan dana untuk pembayaran.

"Mereka (Pemprov DKI) tak boleh seenaknya saja," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto