KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat skema bahwa pembayaran kompensasi data dan informasi untuk wilayah pertambangan yang ditawarkan dan dilelang harus dibayar di awal. Ketentuan ini akan diterapkan dalam lelang 16 wilayah pertambangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pembayaran di awal tersebut mirip dengan konsep bonus tanda tangan (
signature bonus) dalam lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). "Seperti signature bonus. Artinya, negara mendapatkan di awal. Ada hitung-hitungan dan parameternya," ujar Bambang saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Kamis (3/5).
Menurut data dari Kementerian ESDM, total nilai kompensasi data untuk 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan dilelang pemerintah mencapai Rp 4,09 triliun. Nilai tersebut ditentukan Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM No. 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Informasi Penggunaan Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018. Keputusan tersebut ditetapkan pada 30 April 2018. Untuk WIUP, total nilai kompensasi datanya Rp 1,76 triliun. Sementara untuk WIUPK, kendati jumlahnya di bawah WIUP yang akan dilelang, total nilai kompensasi datanya mencapai Rp 2,33 triliun. Bagi perusahaan yang ingin mengikuti lelang wajib menempatkan sejumlah dana jaminan kesungguhan terlebih dahulu. Apabila kalah dalam lelang, dana tersebut bisa ditarik kembali. "Yang mau ikut lelang harus bayar. Kalau nanti dia dapat, hilang. Artinya, kalau gak dapat nanti uangnya dikembalikan," tutur Bambang. Dengan demikian, Bambang meyakini kegiatan lelang akan dilakukan pada bulan depan. Dimana, untuk 10 WIUP kegiatan lelangnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan enam WIUPK, kegiatan lelangnya akan dilakukan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Tapi, sebelum melaksanakan lelang itu, Bambang bilang, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menjadi prioritas untuk ditawarkan terlebih dahulu. "Berdasarkan undang-undang (UU Minerba), harus penawaran dulu. Jadi, nanti kita penawaran dulu kepada BUMN dan BUMD. Rencananya bulan depan," jelas Bambang. Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan, berkenaan uang jaminan lelang melalui Kompensasi Data Informasi yang dijabarkan dalam Kepmen ESDM itu, tentunya untuk perusahaan tambang yang memiliki modal.
“Bagi perusahaan nasional yang modalnya pas-pasan tentunya kurang mampu membayar. Namun pengusahaan tambang memang butuh modal besar. Kecuali dapat dukungan pemerintah dari segi finansial,” ungkap Irwandy kepada Kontan.co.id. Hanya saja ia menilai, data cadangan WIUP maupun WIUPK ekplorasi masih minim. Sehingga ia mengganggap kegiatan eksplorasi pertambangan masih gambling dan belum tentu cadangannya itu ada. “Keberhasilan eksplorasi secara umum dibawah 10% untuk Wilayah baru,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi