KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera membuka lelang wilayah pertambangan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara. Dalam beleid itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan karpet merah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perihal lelang Wilayah Pertambangan (WP) Pada Pasal 30 beleid itu disebutkan, Menteri memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan cara lelang kepada BUMN dan BUMD bila terdapat lebih dari satu BUMN maupun BUMD yang berminat terhadap penawaran. Menteri baru bisa menawarakan lelang kepada pihak swasta apabila tidak ada BUMN maupun BUMD yang berminat terhadap penawaran WIUPK.
Lelang wilayah pertambangan untuk swasta terbatas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera membuka lelang wilayah pertambangan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara. Dalam beleid itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan karpet merah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perihal lelang Wilayah Pertambangan (WP) Pada Pasal 30 beleid itu disebutkan, Menteri memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan cara lelang kepada BUMN dan BUMD bila terdapat lebih dari satu BUMN maupun BUMD yang berminat terhadap penawaran. Menteri baru bisa menawarakan lelang kepada pihak swasta apabila tidak ada BUMN maupun BUMD yang berminat terhadap penawaran WIUPK.