KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pemenang atau peminat lelang 16 lahan tambang harus membayar dimuka bila ingin mendapatkan satu lahan tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pembayaran di awal tersebut mirip dengan konsep bonus tanda tangan (signature bonus) dalam lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Seperti signature bonus, artinya, negara mendapatkan di awal. "Ada hitung-hitungan dan parameternya," ujar Bambang saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Kamis (3/5). Berdasarkan data Kementerian ESDM, total nilai kompensasi data untuk 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan dilelang, pemerintah mencapai Rp 4,09 triliun.
Lelang wilayah tambang harus siapkan uang jaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pemenang atau peminat lelang 16 lahan tambang harus membayar dimuka bila ingin mendapatkan satu lahan tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pembayaran di awal tersebut mirip dengan konsep bonus tanda tangan (signature bonus) dalam lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Seperti signature bonus, artinya, negara mendapatkan di awal. "Ada hitung-hitungan dan parameternya," ujar Bambang saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Kamis (3/5). Berdasarkan data Kementerian ESDM, total nilai kompensasi data untuk 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan dilelang, pemerintah mencapai Rp 4,09 triliun.