Lelang wilayah tambang harus siapkan uang jaminan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pemenang atau peminat lelang 16 lahan tambang harus membayar dimuka bila ingin mendapatkan satu lahan tambang.   Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pembayaran di awal tersebut mirip dengan konsep bonus tanda tangan (signature bonus) dalam lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Seperti signature bonus, artinya, negara mendapatkan di awal.

"Ada hitung-hitungan dan parameternya," ujar Bambang saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Kamis (3/5).

Berdasarkan data  Kementerian ESDM, total nilai kompensasi data untuk 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan dilelang, pemerintah mencapai Rp 4,09 triliun.


Nilai tersebut ditentukan Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM No. 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Informasi Penggunaan Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018. Keputusan tersebut ditetapkan 30 April 2018.

Untuk WIUP, total nilai kompensasi data sekitar   Rp 1,76 triliun. Sementara untuk WIUPK, kendati jumlahnya di bawah WIUP yang akan dilelang, total nilai kompensasi datanya mencapai Rp 2,33 triliun.

Bagi perusahaan yang ingin mengikuti lelang wajib menempatkan sejumlah dana jaminan kesungguhan terlebih dahulu. Apabila kalah dalam lelang, dana tersebut bisa ditarik kembali. "Yang mau ikut lelang harus bayar. Kalau nanti dia dapat, hilang. Artinya, kalau enggak dapat nanti uangnya dikembalikan," tuturnya.

Dengan demikian, Bambang meyakini kegiatan lelang akan dilakukan pada bulan depan. Kegiatan lelang 10 WIUP kegiatan l akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).

Sementara kegiatan lelang enam WIUPK akan dilakukan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Tapi, sebelum melaksanakan lelang itu. Bambang bilang, BUMN dan BUMD akan menjadi prioritas untuk ditawarkan terlebih dahulu.

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI), Irwandy Arif mengatakan, soal uang jaminan lelang melalui kompensasi data informasi yang dijabarkan dalam Kepmen ESDM itu, tentu untuk perusahaan tambang yang memiliki modal.   "Bagi perusahaan nasional yang modalnya pas-pasan tentu kurang mampu membayar. Kecuali mendapat dukungan pemerintah dari segi finansial," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat