KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 ternyata belum efektif menekan arus barang tersebut masuk ke Indonesia. Meski regulasi sudah berlaku lebih dari dua tahun, peredaran pakaian bekas impor masih marak di pasar. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai ada dua faktor utama yang membuat impor pakaian bekas tetap tinggi. Pertama, tingginya permintaan akibat daya beli masyarakat yang melemah. Kedua, persoalan penegakan hukum yang belum berjalan optimal. “Kondisi daya beli yang menurun membuat konsumen mencari alternatif barang lebih murah. Di sisi lain, masih ada celah dalam pengawasan sehingga impor pakaian bekas terus masuk,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).
Lemahnya Pengawasan Jadi Biang Kerok Banyaknya Impor Pakaian Bekas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 ternyata belum efektif menekan arus barang tersebut masuk ke Indonesia. Meski regulasi sudah berlaku lebih dari dua tahun, peredaran pakaian bekas impor masih marak di pasar. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai ada dua faktor utama yang membuat impor pakaian bekas tetap tinggi. Pertama, tingginya permintaan akibat daya beli masyarakat yang melemah. Kedua, persoalan penegakan hukum yang belum berjalan optimal. “Kondisi daya beli yang menurun membuat konsumen mencari alternatif barang lebih murah. Di sisi lain, masih ada celah dalam pengawasan sehingga impor pakaian bekas terus masuk,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).