Tiga Pengelola Informasi Kredit yang Mendapat Izin Prinsip OJK JAKARTA. Hingga kuartal terakhir di 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin prinsip kepada tiga Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Kini, OJK tinggal menunggu proses kelengkapan dokumen dari tiga LPIP lainnya.
Dalam Laporan Triwulan IV-2014 OJK yang dirilis pekan lalu disebutkan, LPIP yang telah mendapat izin prinsip dari OJK antara lain, Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ), Pefindo Biro Kredit (PBK) dan LPIP Indonesia. Sementara, ada tiga LPIP yang masih dalam proses kelengkapan dokumen.
Tiga LPIP yang dimaksud adalah CRIF Indonesia, Informasi Kredit Indonesia, dan Kredit Biro Nasional.
Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK pernah menjelaskan, LPIP merupakan bagian dari Sistem Pelayanan Informasi Kredit (SPIK) dan bisa didirikan oleh pihak swasta. OJK sendiri menargetkan SPIK bisa kelar pada kuartal pertama tahun 2017 mendatang.
Setelah SPIK di OJK berdiri, maka swasta yang sudah berbentuk LPIP boleh mendirikan sistem serupa dengan informasi dasar berasal dari SPIK di OJK. "Yang jelas, kami juga menetapkan aturan main bagi pihak swasta itu. Terutama mengenai kemampuan teknologi dan keamanannya," imbuh Rahmat.