KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebut, pemerintah bisa mengumpulkan penerimaan negara mencapai Rp 469 triliun hingga Rp 524 triliun apabila menerapkan sumber-sumber pajak baru ini. Mulai dari mengenakan pajak progresif kepada korporasi besar maupun segelintir orang super kaya. Menurut Celios, berbagai kebijakan pajak progresif berpotensi menambah penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah per tahun. Antara lain melalui peninjauan ulang insentif pajak yang tidak tepat sasaran sebesar Rp 137,4 triliun, pajak kekayaan pada 50 orang terkaya senilai Rp 81,6 triliun, pajak karbon Rp 76,4 triliun. Lalu, pajak produksi batubara Rp 66,5 triliun, pajak windfall profit sektor ekstraktif Rp 50 triliun, serta pajak atas penghilangan keanekaragaman hayati Rp 48,6 triliun.
Lembaga Ini Ungkap Potensi Penerimaan Rp 524 Triliun dari Sumber Pajak Baru
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebut, pemerintah bisa mengumpulkan penerimaan negara mencapai Rp 469 triliun hingga Rp 524 triliun apabila menerapkan sumber-sumber pajak baru ini. Mulai dari mengenakan pajak progresif kepada korporasi besar maupun segelintir orang super kaya. Menurut Celios, berbagai kebijakan pajak progresif berpotensi menambah penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah per tahun. Antara lain melalui peninjauan ulang insentif pajak yang tidak tepat sasaran sebesar Rp 137,4 triliun, pajak kekayaan pada 50 orang terkaya senilai Rp 81,6 triliun, pajak karbon Rp 76,4 triliun. Lalu, pajak produksi batubara Rp 66,5 triliun, pajak windfall profit sektor ekstraktif Rp 50 triliun, serta pajak atas penghilangan keanekaragaman hayati Rp 48,6 triliun.
TAG: