KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga jasa keuangan kini wajib memiliki unit kepatuhan yang khusus menangani market conduct serta staf kepatuhan. Kewajiban memiliki unit kepatuhan ini untuk menjalankan aturan market conduct yang sudah diatur dalam Peraturan OJK No. 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, jumlah unit compliance market conduct dan staf compliance itu bisa mempertimbangkan ukuran dari lembaga keuangan itu sendiri. Misalnya dari total aset, jumlah kantor, dan kompleksitas produknya. "Adapun unit tersebut berfungsi untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen. Termasuk diantaranya evaluasi terhadap rekaman video atau suara aktivitas penjualan yang dilakukan oleh agen serta penanganan komplain dari konsumen," kata Wimboh dalam paparannya, Kamis (7/7).
Lembaga Jasa Keuangan Wajib Punya Unit Kepatuhan dan Staf Khusus Compliance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga jasa keuangan kini wajib memiliki unit kepatuhan yang khusus menangani market conduct serta staf kepatuhan. Kewajiban memiliki unit kepatuhan ini untuk menjalankan aturan market conduct yang sudah diatur dalam Peraturan OJK No. 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, jumlah unit compliance market conduct dan staf compliance itu bisa mempertimbangkan ukuran dari lembaga keuangan itu sendiri. Misalnya dari total aset, jumlah kantor, dan kompleksitas produknya. "Adapun unit tersebut berfungsi untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen. Termasuk diantaranya evaluasi terhadap rekaman video atau suara aktivitas penjualan yang dilakukan oleh agen serta penanganan komplain dari konsumen," kata Wimboh dalam paparannya, Kamis (7/7).