JAKARTA. Pemerintah akan membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memerangi kapal-kapal ilegal yang tak berizin dan melintas di wilayah laut Indonesia. Pembentukan Bakamla dilakukan melalui Keputusan Presiden. Bakamla ini sebenarnya jelmaan dari lembaga sebelumnya yang bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Perbedaannya, Bakamla berwenang melakukan tindakan seperti menangkap dan menenggelamkan kapal. "Jadi lengkap, dari deteksi dini hingga penindakan hukum," kata Andi Widjajanto, Sekretaris Kabinet Rabu kemarin (19/11). Sedangkan Bakorkamla hanya memiliki fungsi koordinasi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. "Jika lembaga ini minta dikirimkan tiga kapal, tapi tidak dikirim, pihak yang tidak mengirim tidak bisa disalahkan. Tapi sekarang Bakamla menjadi komando sehingga bisa menggerakan segala instansi," jelas Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Lembaga Keamanan Laut bakal lebih bertaji
JAKARTA. Pemerintah akan membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memerangi kapal-kapal ilegal yang tak berizin dan melintas di wilayah laut Indonesia. Pembentukan Bakamla dilakukan melalui Keputusan Presiden. Bakamla ini sebenarnya jelmaan dari lembaga sebelumnya yang bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Perbedaannya, Bakamla berwenang melakukan tindakan seperti menangkap dan menenggelamkan kapal. "Jadi lengkap, dari deteksi dini hingga penindakan hukum," kata Andi Widjajanto, Sekretaris Kabinet Rabu kemarin (19/11). Sedangkan Bakorkamla hanya memiliki fungsi koordinasi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. "Jika lembaga ini minta dikirimkan tiga kapal, tapi tidak dikirim, pihak yang tidak mengirim tidak bisa disalahkan. Tapi sekarang Bakamla menjadi komando sehingga bisa menggerakan segala instansi," jelas Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.