KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi data baku yang dipergunakan sejumlah sektor ekonomi untuk validasi nasabahnya. Setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pengguna kartu telekomunikasi prabayar melakukan registrasi ulang dengan menggunakan NIK, kini NIK juga dipakai oleh lembaga keuangan untuk validasi calon debiturnya. Pemanfaatan NIK di KTP elektronik untuk lembaga keuangan ini berlaku setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menandatangani kerjasama dengan 10 lembaga keuangan. Bahkan menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, saat ini data kependudukan telah digunakan oleh hampir 400 perusahaan swasta maupun kementerian dan lembaga (K/L). Menurutnya, pemanfaatan data NIK dilakukan untuk mempermudah identifikasi data penduduk dalam berbagai proses bisnis. "Ini juga memberi kepastian hukum bagi lembaga (yang memanfaatkan data NIK) tidak ada data ganda atau aspek penipuan," ujarnya, belum lama ini.
Lembaga keuangan bebas akses data penduduk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi data baku yang dipergunakan sejumlah sektor ekonomi untuk validasi nasabahnya. Setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pengguna kartu telekomunikasi prabayar melakukan registrasi ulang dengan menggunakan NIK, kini NIK juga dipakai oleh lembaga keuangan untuk validasi calon debiturnya. Pemanfaatan NIK di KTP elektronik untuk lembaga keuangan ini berlaku setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menandatangani kerjasama dengan 10 lembaga keuangan. Bahkan menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, saat ini data kependudukan telah digunakan oleh hampir 400 perusahaan swasta maupun kementerian dan lembaga (K/L). Menurutnya, pemanfaatan data NIK dilakukan untuk mempermudah identifikasi data penduduk dalam berbagai proses bisnis. "Ini juga memberi kepastian hukum bagi lembaga (yang memanfaatkan data NIK) tidak ada data ganda atau aspek penipuan," ujarnya, belum lama ini.