KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir semester I-2020 juga bakal menerbitkan waran terstruktur (structured warrant). Aturan soal produk baru ini tengah menunggu pengesahan. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan waran terstruktur ini nantinya bakal diterbitkan oleh lembaga keuangan seperti perusahaan efek, bank umum dan pihak lain yang disetujui oleh OJK. Lembaga tersebut juga wajib mendapatkan peringkat. "Sementara sih terkonfirmasi pasti minimal yang diizinkan atau yang mendapat izin adalah lembaga pemeringkat (yang berizin usaha) dari OJK," ujar Hasan, Kamis (20/2). Namun, SRO masih akan mengkaji lagi apabila lembaga tersebut memiliki induk usaha di kancah global. Namun, pastinya bila merujuk pada RPOJK tentang waran terstruktur, lembaga yang bisa menerbitkan perlu memenuhi ketentuan lain.
Lembaga keuangan harus penuhi aturan ini untuk bisa terbitkan waran terstruktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir semester I-2020 juga bakal menerbitkan waran terstruktur (structured warrant). Aturan soal produk baru ini tengah menunggu pengesahan. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan waran terstruktur ini nantinya bakal diterbitkan oleh lembaga keuangan seperti perusahaan efek, bank umum dan pihak lain yang disetujui oleh OJK. Lembaga tersebut juga wajib mendapatkan peringkat. "Sementara sih terkonfirmasi pasti minimal yang diizinkan atau yang mendapat izin adalah lembaga pemeringkat (yang berizin usaha) dari OJK," ujar Hasan, Kamis (20/2). Namun, SRO masih akan mengkaji lagi apabila lembaga tersebut memiliki induk usaha di kancah global. Namun, pastinya bila merujuk pada RPOJK tentang waran terstruktur, lembaga yang bisa menerbitkan perlu memenuhi ketentuan lain.