Lembaga keuangan non-bank boleh sewa konsultan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan lembaga keuangan non bank untuk menggunakan jasa konsultan dalam memenuhi pelaksanaan pengawasan berbasis risiko atau Risk Based Supervision (RBS). Hal ini lantaran minimnya tenaga aktuaris yang menekuni bidang pengelolaan risiko.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, demi memenuhi aturan pengawasan berbasis risiko, perusahaan boleh menggunakan jasa konsultan. “Kami menyadari, model pengawasan ini terbilang baru dan untuk menyesuaikan diri dibutuhkan tenaga berpengalaman,” ujarnya dalam seminar bertajuk Enterprise Risk Management yang diselenggarakan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dan Prudential Indonesia, Kamis (20/3).

Hingga tahun lalu, OJK mencatat, terdapat 1..067 pelaku industri keuangan non bank, baik perusahaan pembiayaan (multifinance), dana pensiun, jasa penunjang, serta perusahaan asuransi dan reasuransi. Padahal, Budi Tampubolon, Ketua PAI mengungkapkan, dari total 178 aktuaris yang ada, tidak kurang dari 10 aktuaris saja yang menekuni bidang pengelolaan risiko sebagai praktisi.


Adapun pengawasan berbasis risiko ditujukan agar pelaku industri keuangan non bank dapat mengelola risiko secara efektif dan siap dalam menghadapi potensi perlambatan ekonomi dan keuangan di masa depan. Di industri keuangan perbankan, model pengawasan ini dikenal sebagai early warning system.

Hasil dari pengawasan berbasis risiko ini akan mengklasifikasi perusahaan bidang keuangan non bank yang sehat dan berisiko tinggi. “Sehingga, pengawasan maksimal, intensif dan keputusan penyehatan bisa dilakukan secara cepat,” tutur Dumoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia