JAKARTA. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) resmi berlaku pada 8 Januari 2015 lalu. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta, seluruh LKM mengantongi izin sesuai peraturan tersebut. “LKM yang sudah beroperasi diwajibkan untuk mendapatkan izin dari OJK, maksimal satu tahun setelah UU berlaku, tanggal 8 Januari 2016,” tutur Suparlan, Plt Direktur LKM di OJK, Kamis (15/1). Saat ini, lanjutnya, dari data naskah akademik RUU DPR, terdapat 637.838 LKM yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.334 LKM belum berbadan hukum.
Lembaga Kredit Mikro wajib mengantongi izin OJK
JAKARTA. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) resmi berlaku pada 8 Januari 2015 lalu. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta, seluruh LKM mengantongi izin sesuai peraturan tersebut. “LKM yang sudah beroperasi diwajibkan untuk mendapatkan izin dari OJK, maksimal satu tahun setelah UU berlaku, tanggal 8 Januari 2016,” tutur Suparlan, Plt Direktur LKM di OJK, Kamis (15/1). Saat ini, lanjutnya, dari data naskah akademik RUU DPR, terdapat 637.838 LKM yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.334 LKM belum berbadan hukum.