Lembaga navigasi penerbangan aktif tahun depan



JAKARTA. Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) diharapkan bisa beroperasi akhir tahun 2013. Rencananya, lembaga yang bertugas sebagai pengatur lalu lintas udara tersebut akan menempati Jakarta Automated Air Trafiic Services (JAATS) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami sedang mempersiapkan dalam hal ini peleburan dari penyelenggaraan navigasi nasional oleh PT Angkasa Pura I dan II serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Kementerian Perhubungan, Bambang S.Ervan, Kamis (11/10).

Bambang menjelaskan, untuk peleburan penyelenggaraan navigasi untuk angkasa pura I dan II paling lambat dilakukan dalam satu tahun. Sedangkan UPT di bawah dirjen paling lambat 2 tahun.


Bambang berharap, adanya lembaga ini, akan membuat layanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan nasional dan internasional.

Sebagai informasi, Perum ini terbentuk melalui Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2012 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 September lalu.

Adapun kewajiban dari Perum yang melayani navigasi penerbangan itu adalah;

a. Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Service/ATS);

b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication Services/COM);

c. Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS);

d. Pelayanan Informasi Metereologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET);

e. Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue/SAR).

Dalam aturan pemerintah disebutkan, modal awal Perum adalah sebesar Rp 97.952.690.300 yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana APBN Tahun 2010 dan 2011.

Mengenai direksi, dalam PP yang diteken Presiden itu mengamanatkan pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi kepada Menteri BUMN, dengan meminta masukan dari Menteri Perhubungan.

Sedangkan pengawasan Perum dilakukan Dewan Pengawas yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri BUMN. Anggota Dewan Pengawas terdiri atas 1 (satu) Ketua yang dijabat oleh Dirjen Perhubungan Udara, dan empat anggota masing-masing berasal dari Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan  seorang tenaga ahli di bidang penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri