SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan mengenai Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang nantinya lembaga-lembaga keuangan nonbank, seperti perusahaan asuransi, koperasi bisa bertindak sebagai agen penjual reksa dana. "Kami ingin reksa dana juga bisa dikenal masyarakat sampai ke daerah-daerah. Jaringan-jaringan industri keuangan non bank kan banyak di daerah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Surabaya, Senin (4/11). Dilanjutkannya, untuk pembahasan aturan ini, OJK masih dalam tahap mengkaji bagaimana penyediaan infrastruktur, jaringan, serta keamanannya. "Kami juga akan lihat kerjasamanya seperti apa dengan lembaga-lembaga keuangan non bank itu," tambahnya.
Lembaga non bank bisa jual reksadana
SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan mengenai Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang nantinya lembaga-lembaga keuangan nonbank, seperti perusahaan asuransi, koperasi bisa bertindak sebagai agen penjual reksa dana. "Kami ingin reksa dana juga bisa dikenal masyarakat sampai ke daerah-daerah. Jaringan-jaringan industri keuangan non bank kan banyak di daerah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Surabaya, Senin (4/11). Dilanjutkannya, untuk pembahasan aturan ini, OJK masih dalam tahap mengkaji bagaimana penyediaan infrastruktur, jaringan, serta keamanannya. "Kami juga akan lihat kerjasamanya seperti apa dengan lembaga-lembaga keuangan non bank itu," tambahnya.