Lembaga non bank bisa jual reksadana



SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan mengenai Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang nantinya lembaga-lembaga keuangan nonbank, seperti perusahaan asuransi, koperasi bisa bertindak sebagai agen penjual reksa dana.

"Kami ingin reksa dana juga bisa dikenal masyarakat sampai ke daerah-daerah. Jaringan-jaringan industri keuangan non bank kan banyak di daerah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Surabaya, Senin (4/11).

Dilanjutkannya, untuk pembahasan aturan ini, OJK masih dalam tahap mengkaji bagaimana penyediaan infrastruktur, jaringan, serta keamanannya. "Kami juga akan lihat kerjasamanya seperti apa dengan lembaga-lembaga keuangan non bank itu," tambahnya.


Seperti pernah ditulis Surya sebelumnya, jumlah populasi masyarakat Indonesia yang berinvestasi di reksa dana masih sangat sedikit. Berdasarkan data Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), dari total penduduk Indonesia sekitar 240 hingga 250 juta jiwa, baru sekitar 246.000 orang yang menjadi investor reksa dana.

Sedangkan di Jatim, dari populasi sekitar 38 juta jiwa, baru sekitar 40.000 orang yang berinvestasi di reksa dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan