JAKARTA. Bila tidak ada ganjalan, Kamis (18/10), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan sidang paripurna. Sesuai beleid baru itu, pemerintah harus membentuk lembaga otoritas pangan selama tiga tahun setelah UU ini berlaku. Lembaga otoritas langsung bertanggungjawab kepada Presiden ini akan bertugas menangani semua persoalan pangan. Yakni sebagai pembuat kebijakan pangan sekaligus operator pangan yang bertugas melaksanakan pengadaan, produksi, penyimpanan, hingga distribusi pangan. Adapun lembaga yang ada yakni Dewan Ketahanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan dan Perum Bulog akan lebur menjadi lembaga otoritas pangan. "Tujuan UU Pangan ini menyatukan badan pangan yang ada dalam satu lembaga," ujar Herman Khaeron, Ketua Panja RUU Pangan Komisi IV DPR, kemarin.
Lembaga otoritas pangan segera terwujud
JAKARTA. Bila tidak ada ganjalan, Kamis (18/10), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan sidang paripurna. Sesuai beleid baru itu, pemerintah harus membentuk lembaga otoritas pangan selama tiga tahun setelah UU ini berlaku. Lembaga otoritas langsung bertanggungjawab kepada Presiden ini akan bertugas menangani semua persoalan pangan. Yakni sebagai pembuat kebijakan pangan sekaligus operator pangan yang bertugas melaksanakan pengadaan, produksi, penyimpanan, hingga distribusi pangan. Adapun lembaga yang ada yakni Dewan Ketahanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan dan Perum Bulog akan lebur menjadi lembaga otoritas pangan. "Tujuan UU Pangan ini menyatukan badan pangan yang ada dalam satu lembaga," ujar Herman Khaeron, Ketua Panja RUU Pangan Komisi IV DPR, kemarin.