KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyatakan, salah satu aturan yang terdapat dalam UU Perlindungan Data Pribadi adalah pengaturan pembentukan penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Johnny mengatakan, lembaga tersebut berada di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. "Terkait dengan lembaga negara itu, lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi dia berada di bawah presiden, bertanggung jawab kepada presiden dan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden," kata Johnny ditemui usai rapat paripurna DPR, Selasa (20/9).
Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi Berada di Bawah Presiden
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyatakan, salah satu aturan yang terdapat dalam UU Perlindungan Data Pribadi adalah pengaturan pembentukan penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Johnny mengatakan, lembaga tersebut berada di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. "Terkait dengan lembaga negara itu, lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi dia berada di bawah presiden, bertanggung jawab kepada presiden dan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden," kata Johnny ditemui usai rapat paripurna DPR, Selasa (20/9).