JAKARTA. Penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi salah satu pasal krusial dalam Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dengan yang ada saat ini, nantinya Ditjen Pajak akan berubah menjadi Lembaga Perpajakan. Dalam draft RUU yang menjadi inisiatif pemerintah ini, otoritas pajak yang selama ini ada di bawah Kementerian Keuangan (Kemkeu), berubah menjadi lembaga baru yang langsung di bawah presiden. Fungsi utamanya adalah bertanggung jawab terhadap penerimaan negara. Perubahan dari sisi kelembagaan ini diikuti juga dengan kewenangan lain yang akan dimiliki Lembaga Perpajakan. Salah satunya antara lain, otoritas perpajakan ini bisa mengakses seluruh data yang terkait dengan data perpajakan, termasuk data pembayar pajak di perbankan.
Lembaga Pajak diperkuat lewat RUU KUP
JAKARTA. Penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi salah satu pasal krusial dalam Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dengan yang ada saat ini, nantinya Ditjen Pajak akan berubah menjadi Lembaga Perpajakan. Dalam draft RUU yang menjadi inisiatif pemerintah ini, otoritas pajak yang selama ini ada di bawah Kementerian Keuangan (Kemkeu), berubah menjadi lembaga baru yang langsung di bawah presiden. Fungsi utamanya adalah bertanggung jawab terhadap penerimaan negara. Perubahan dari sisi kelembagaan ini diikuti juga dengan kewenangan lain yang akan dimiliki Lembaga Perpajakan. Salah satunya antara lain, otoritas perpajakan ini bisa mengakses seluruh data yang terkait dengan data perpajakan, termasuk data pembayar pajak di perbankan.