KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menemukan solusi pendanaan dan pengelolaan keolahragaan. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) telah memiliki Badan Layanan Umum terkait keolahragaan. Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.22 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan. Dalam beleid ini, pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK). Salah beberapa fungsi untuk mendukung pendanaan. Di antaranya optimalisasi layanan, pengelolaan dan pemanfaaatan pendanaan keolahragaan. Fungsi lainnya yakni pelaksanaan dan pengembangan even dan industri olahraga.
Lembaga pengelola dana olahraga dibentuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menemukan solusi pendanaan dan pengelolaan keolahragaan. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) telah memiliki Badan Layanan Umum terkait keolahragaan. Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.22 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan. Dalam beleid ini, pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK). Salah beberapa fungsi untuk mendukung pendanaan. Di antaranya optimalisasi layanan, pengelolaan dan pemanfaaatan pendanaan keolahragaan. Fungsi lainnya yakni pelaksanaan dan pengembangan even dan industri olahraga.