KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terus mendukung peningkatan daya saing industri salah satunya melalui pembenahan kualitas infrastruktur mutu. Komitmen ini selalu digaungkan untuk memacu produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. “Komitmen pemerintah harus didukung oleh pelaku industri dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang memiliki kewenangan dalam menjaga kualitas industri,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/1). Kepala BSKJI menyampaikan, pihaknya bertekad untuk menjadi lokomotif dan koordinator kebijakan jasa industri, khususnya dalam membina dan menggerakkan industri. “BSKJI juga diharapkan dapat berperan penting dalam meningkatkan kontribusi dan partisipasi sektor jasa industri dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional,” tuturnya.
Andi menambahkan, pihaknya akan terus mendorong satuan kerja di lingkungan BSKJI agar dapat aktif berinovasi dan mengembangkan layanan seperti layanan Sertifikasi Produk yang ada di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta. Plt. Kepala BSPJI Jakarta Rizalul Kalam menyatakan, kesiapannya untuk bersaing dengan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) lainnya melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta memperbaiki sistem pelayanan sehingga diharapkan mampu mengimbangi perkembangan industri yang bergerak cepat serta memenuhi permintaan perusahaan industri terhadap layanan jasa industri yang semakin kompleks. Tantangan sebagai instansi pemerintah yang telah menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU), menjadikan BSPJI Jakarta harus lebih sigap dalam menangkap peluang. “Artinya BSPJI Jakarta dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada sektor industri dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenperin serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Rizalul. Sebelumnya, LPK BSPJI Jakarta telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan 315 ruang lingkup, serta telah menyertifikasi industri dalam negeri maupun industri luar negeri. Beberapa layanan jasa industri baru seperti layanan kalibrasi, layanan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan layanan jasa konsultasi, terus dikembangkan oleh BSPJI Jakarta. Diversifikasi layanan jasa industri ini terus dikembangkan mengingat tugas dan fungsi BSPJI Jakarta setelah terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BSKJI mengamanatkan fungsi optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, pendampingan dan konsultasi, pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri.