KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut krisis keuangan Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 mencuatkan kembali isu pembentukan lembaga penjamin polis (LPP). Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat melindungi dan menjamin dana nasabah yang dikelola perusahaan asuransi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan sudah ambil ancang-ancang untuk membentuk undang-undang yang mengatur kelahiran lembaga tersebut dan nantinya akan masuk dalam Prolegnas. Para pemain asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga mulai serius membahas rencana ini. Sepanjang tahun ini, asosiasi asuransi umum, asosiasi asuransi jiwa serta asosiasi asuransi syariah sudah beberapa kali bertemu dengan OJK serta BKF untuk mematangkan kajian LPP. Diperkirakan akan ada pertemuan kembali antarlembaga.
Lembaga penjamin polis hanya untuk asuransi sehat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut krisis keuangan Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 mencuatkan kembali isu pembentukan lembaga penjamin polis (LPP). Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat melindungi dan menjamin dana nasabah yang dikelola perusahaan asuransi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan sudah ambil ancang-ancang untuk membentuk undang-undang yang mengatur kelahiran lembaga tersebut dan nantinya akan masuk dalam Prolegnas. Para pemain asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga mulai serius membahas rencana ini. Sepanjang tahun ini, asosiasi asuransi umum, asosiasi asuransi jiwa serta asosiasi asuransi syariah sudah beberapa kali bertemu dengan OJK serta BKF untuk mematangkan kajian LPP. Diperkirakan akan ada pertemuan kembali antarlembaga.